My Advertising

FOTO + VIDEO AMATIR KECELAKAAN MAUT DI TUGU TANI 9 TEWAS

Kecelakaan maut yang terjadi di Tugu Tani menyebabkan sembilan orang pejalan kaki tewas. Pada saat menabrak pejalan kaki, sopir mobil Xenia memacu kendaraannya dengan kecepatan 100 Km/Jam.



Download Videonya, Klik Disini





 "Yang bersangkutan (tersangka) mengatakan bahwa kecepatan mobilnya saat kejadian hampir 100 Km/Jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2012) malam.

Rikwanto membantah jika tersangka baru bisa mengemudikan mobil. Menurutnya, Afriyani Susanti (29) sudah bisa mengemudikan kendaraan sejak SMA.

"Sejak SMA sudah bisa mengendarai mobil dan menurut keterangan sementara ia (tersangka) sempat kehilangan kesadaran sehingga mengambil ke arah kiri dan menabrak pejalan kaki," terang Rikwanto.

Tersangka, lanjut Rikwanto, dikenakan beberapa pasal UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pasal 283, 287 ayat 5, 288 ayat 1 dan ayat 2, serta 310 ayat 1, 2, 3 dan 4. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," terangnya.

Sebelumnya, Kasat Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan, saat kecelakaan pengemudi Xenia memacu kendaraannya hingga 60-70 Km per jam. Pengemudi mobil Xenia, Apriani Susanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu. Polisi belum dapat memastikan penyebab kecelakaan, namun diduga pengemudi mengantuk.

Delapan orang tewas setelah tertabrak mobil Xenia di Tugu Tani, Jakarta. Seperti apa detik-detik kecelakaan maut ini terjadi?

Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas menyampaikan kronologi kecelakaan maut ini kepada detikcom, Minggu (22/1/2012). Berikut kronologi lengkapnya dari TKP sampai penetapan pengemudi mobil Xenia menjadi tersangka :

Pukul 11.12 WIB.

Kecelakaan terjadi di Jl MI Ridwan Rais arah Tugu Tani, tepatnya depan Gedung Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat.

Pengemudi dan penumpang Daihatsu Xenia B 2479 XI usai menghadiri acara di Hotel Borobudur di Lapangan Banteng. Saat itu, pengemudi Xenia memacu kendaraannya hingga 60-70 Km per jam.

Mobil yang dikemudikan Afriyani Susanti (29) berjalan dari arah Hotel Borobudur di Lapangan Banteng menuju Tugu Tani. Di depan Gedung Kemendag, kendaraan oleng kemudian banting setir ke kiri dan menabrak pejalan kaki di trotoar, serta merusak halte bus di depan Gedung Kemendag.


Pukul 12.25 WIB

8 orang korban tabrakan dinyatakan tewas dan dibawa ke RSCM. Sementara itu 5 korban luka-luka dibawa ke RSPAD Gatot Subroto.

8 orang yang meninggal dunia dan dibawa ke RSCM, yaitu:

1. Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 th
2. Firmansyah, 21 th
3. Suyatmi, 51 th
4. Yusuf Sigit; 2,5th
5. Ari, 16 th
6. Nanik Riyanti, 25 th
7. Fifit Alfia Fitriasih, 18 th
8. Laki-laki, belum diketahui namanya, umur sekitar 17 th

Sedangkan 5 orang yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto yaitu:

1. Ny. Siti Mukaromah, 30 th
2. Moh Akbar, 22 th
3. Keny, 8 th
4. Indra, 11 th
5. Bp Teguh Hadi Purnomo

Keluarga korban dijanjikan santunan Rp 25 juta dari Jasamarga untuk korban meninggal dunia. Sementara korban yang selamat kemudian dijanjikan perawatan sampai sembuh total.

13.00 WIB

Keluarga korban mulai berdatangan ke RSCM. Diketahui 4 orang yang meninggal berasal dari satu keluarga. Sugiantini, seorang nenek dari Jepara yang sedang berlibur bersama keluarganya dari Monas kehilangan empat anggota keluarganya yaitu Nani yang sedang hamil 3 bulan, adiknya Nani bernama Suyatmi, cucu Sugiantini bernama Yusuf (2,5), dan keponakannya Sugiantini (Fifit Alfia Fitriasih, 18). Hingga pukul 19.00 WIB keempat jenazah masih mengurus proses pemulangan ke Jepara.

Pukul 16.00 WIB.

4 Penumpang Daihatsu Xenia, termasuk pengemudi, menjalani tes urine di RS Polri Kramat Jati. Pengemudi Xenia, Afriyani Susanti (29), sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4. Afriyani langsung ditahan sambil menunggu proses di Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto.

3 Rekan tersangka sebagai saksi, yakni Deny Mulyana (30) yang duduk di samping Afriyani, serta penumpang Xenia yang duduk di belakang Adistria Putri Grani (26) dan Arisendi (34). Polda Metro juga memeriksa saksi lain yang ada di lokasi yakni, Suwarto, Ridwan dan Zulhendri.

sumber: detik.com, Video BBM, Foto Berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar